Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR
TENGGARONG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) kabupaten Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sebagai langkah tindaklanjut dari surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia prihal Pembayaran Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bupati kita juga menyampaikan masalah THR mengharapkan
bahwa tujuh hari sebelum lebaran, kewajiban perusahaan itu selambat-lambatnya
harus membayar THR kepada karyawannya," terang Tego Yuono, Kabid Hubungan
Industrial Disnakertrans Kukar pada poskotakaltimnews.com ,
Jumat (24/5/2019).
Tego Yuono juga menambahkan, apabila nantinya ada perusahaan
yang belum atau tidak membayar THR tersebut kepada karyawannya, maka di posko
pengaduan inilah karyawan perusahaan bisa mengadu.
Posko pengaduan yang dibuka sejak Senin (20/5/2019) ini bertempat
di kantor Disnakertrans Kutai Kartanegara, dan akan berakhir hingga selesai
Idul Fitri. Dan nantinya walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan
ada petugas yang akan berjaga dan terima aduan dari karyawan.
Untuk perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar
nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana yang sesuai
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
Dan untuk besaran THR sendiri, karyawan yang usia kerjanya
memasuki 12 bulan akan mendapatkan sebesar 1 bulan gaji/upah. Dan untuk yang
belum memasuki 12 bulan masa kerja, besaran THR yang diterima karyawan akan
dihitung secara proporsional.pii/poskotakaltimnews.com